Salwa Al Mutairi: Lelaki Boleh Memiliki Budak Seks

salwa-al-mutairi

Dikutip dari Republika 9 Juni 2011 berjudul “Politisi Perempuan Kuwait Kampanyekan Perbudakan Seks Perempuan”, seorang politisi wanita Kuwait melontarkan ide yang tidak biasa. Salwa Al Mutairi, nama politisi tersebut, menyarankan agar pemerintah Kuwait melegalkan perbudakan seks perempuan agar pria-pria Kuwait tidak selingkuh.

Untuk mencegah selingkuh, Salwa menyarankan agar pria-pria Kuwait membeli saja budak perempuan dari penjara-penjara di luar negeri. Para budak perempuan tersebut merupakan tahanan perang di negara-negara yang sedang atau baru saja dilanda perang.

“Contohnya adalah perang Chechnya. Pasti banyak wanita Rusia yang menjadi tahanan perang,” kata Salwa. “Jadi langsung saja pergi dan beli para tahanan Rusia tersebut. Para tahanan wanita itu kemudian dijual di Kuwait. Hal tersebut lebih baik daripada lelaki kita menjalin hubungan seksual yang terlarang.” Salwa menilai cara tersebut sebagai langkah bagi lelaki Kuwait untuk menghindari diri dari perzinahan. Karena, membeli budak seks perempuan itu sama saja dengan menikah sehingga sah dan tidak haram.

Tidak hanya itu alasannya. Menurut Salwa, perempuan budak seks juga ikut tertolong dan terangkat derajatnya dengan menjadi selir lelaki Kuwait. Para perempuan budak seks juga akan terhindar dari ancaman kelaparan.

“Kita tidak perlu merasa malu untuk melakukannya. Karena, ini tidak haram menurut hukum syariah Islam,” kata Salwa.

Salwa pun mencontohkan Harun al-Rashid sebagai salah satu contohnya. Harun Al-Rashid, pemimpin Islam abad 8 Masehi yang menguasai daratan Iran, Irak dan Suriah, dikabarkan memiliki selir sebanyak 2000 orang.

Salwa merekomendasikan agar Kuwait memiliki kantor yang khusus mengurus masalah budak seks perempuan. Dalam aturannya nanti, setiap pria Kuwait dibatasi memiliki budak perempuan paling banyak 15 selir.

Salwa mengaku sudah konsultasi dengan seorang mufti Arab Saudi ketika dia datang ke Mekkah. Menurut sang mufti, budak seks tidak diharamkan dalam Islam. “Mereka mengatakan bahwa itu (budak seks) benar. Satu-satunya cara untuk menghindari pria dari selingkuh adalah jawari (budak seks),” katanya.

Tapi, mufti Arab Saudi itu kemungkinan mengatakan kepada Salwa:’Konteksnya adalah negara Muslim menguasai negara non-Muslim. Jadi, jawari ini statusnya tawanan perang.”

Mungkin menurut sebagian orang pendapat Salwa mengenai “perempuan budak seks juga ikut tertolong dan terangkat derajatnya dengan menjadi selir lelaki Kuwait. Para perempuan budak seks juga akan terhindar dari ancaman kelaparan” adalah suatu hal yang baik, namun bagaimana jika hal tersebut terjadi pada salwa atau pada setiap perempuan atau saudara perempuan yang setuju padanya ? Apakah mereka bisa menerima posisinya menjadi budak seks ?

Lalu pada jawaban sang mufti arab saudi, “Konteksnya adalah negara Muslim menguasai negara non-Muslim” , apakah ini berarti bagi beberapa kalangan muslim seperti salwa dan mufti ini bahwa non-muslim adalah lebih rendah derajat nya ?

Silakan bertanya pada mereka sendiri jawabannya.

Read Previous

Injili: Allah Islam dan Kristen Adalah Satu

Read Next

Gereja Senegal Dibakar