Jemaat GMII Betlehem Jonggol Bogor Dilarang Merayakan Natal
Malam tanggal 24 Desember 2025, sekitar 70 jemaat GMII Betlehem Jonggol Bogor dilarang merayakan Natal. Acara Natal yang seharusnya dilakukan pada 24 Desember 2025 pukul 19.00 dan 25 Desember 2025 pukul 09.00 dilarang oleh pemerintah Desa Sukasirna, Jonggol. Pelarangan juga dilakukan oleh Satpol PP dan MUI setempat. GMII Betlehem Jonggol Bogor juga dilarang melakukan ibadah perayaan tahun baru 2026 di tanggal 31 Desember 2025 dan 1 Januari 2026. Bahkan jemaat GMII Betlehem Jonggol Bogor tidak boleh lagi melakukan kegiatan ibadah di tempat mereka setiap hari minggu. Pemerintah Desa Sukasirna juga tidak memberikan alternatif lokasi tempat untuk perayaan Natal maupun kegiatan peribadahan lainnya. Pendeta Rudy yang memimpin GMII Betlehem Jonggol Bogor terpaksa mengikuti tekanan dari aparatur pemerintah setempat.
Sumber
Kabar Sejuk. (2024, 25 Desember). Pelarangan Ibadah Natal di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sekitar 70 jemaat Kristen tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah. Instagram. https://www.instagram.com/reel/DSqlr32EsBV