Sebuah tuduhan terhadap gereja bahwa gereja tidak memiliki ijin kembali terjadi. Kali ini adalah Gereja HKBP Setu yang dibongkar oleh Pemkab Bekasi dengan menggunakan kekuatan Satpol PP. Kita tahu beberapa daerah yang di Indonesia bergerak menjadi anti kristen, berbagai upaya menutup gereja di daerah tersebut terus terjadi dengan berbagai alasan. Bahkan gereja yang sudah ada ijinnya pun dengan mudahnya ditutup.
Berikut adalah beberapa himpunan berita terkait mengenai penutupan dan pembongkaran gereja HKBP Setu Bekasi.
——————–
Pemkab Bekasi Segel Gereja HKBP Setu
Kamis, 7 Maret 2013 | 20:37 WIB
BEKASI, KOMPAS.com – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) menyegel bangunan Gereja HKBP Setu, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo RT 005 RW 02 Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (7/3/2013) siang.
Pemerintah Kabupaten Bekasi melalui Satpol PP menyegel gereja itu, karena bangunan tidak memiliki izin mendirikan bangunan (IMB). Pemerintah belum menerbitkan IMB untuk gereja itu, sedangkan pembangunan gereja telah dilakukan.
Sejak pagi, aparat keamanan telah bersiaga di sekitar lokasi tempat ibadah. Sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Satpol PP mendatangi lokasi gereja dan menyampaikan surat yang ditandatangani Bupati Bekasi, Neneng Hasanah Yasin. Surat itu berisi tentang penyegelan bangunan gereja yang ditujukan kepada panitia pembangunan Gereja HKBP Setu.
“Kami menjalankan tugas pokok dan fungsi yakni penyegelan tempat ini yang belum memiliki IMB,” kata Kepala Bidang Penegakan Peraturan Daerah Satpol PP Kabupaten Bekasi, Agus Dahlan, di hadapan Jemaat HKBP Setu.
Surat penyegelan diterima Pemimpin Resort HKBP Setu, Pendeta Adven Leonard Nababan. Surat itupun dibacakan di hadapan puluhan Jemaat HKBP Setu.
Surat penyegelan ditujukan kepada Manusun Sihite, Ketua Pembangunan Gereja.
Surat itu menindaklanjuti surat teguran 1, 2, dan 3, serta surat peringatan 1, 2, dan 3, yang telah disampaikan kepada pihak gereja. Selain itu, dari hasil pantauan di lapangan bahwa bangunan Gereja HKBP Setu belum dilengkapi IMB.
Kepala Satpol PP Kabupaten Bekasi, Dikdik Jasmedi Astra, mengatakan, pihaknya menjalankan tugas penegakan peraturan daerah yang berkaitan dengan dengan perizinan bangunan.
“Kami tidak melarang mereka untuk beribadah. Kami hanya menyegel bangunan, karena tidak memiliki izin,” katanya.
Setelah penyegelan ini, sambung Dikdik, Jemaat HKBP Setu diberi kesempatan selama tujuh hari untuk meruntuhkan bangunan gereja yang sudah berdiri. Tidak boleh ada aktivitas apapun di dalam bangunan yang disegel itu.
“Jika dalam waktu itu tidak dibongkar, maka kami yang akan membongkar,” katanya.
Pemimpin Jemaat HKBP Setu, Pendeta Torang Simajuntak, mengimbau kepada jemaat untuk tidak melawan dengan kekerasan, tetapi melalui jalur hukum yang berlaku.
Ibadat pada hari Minggu (10/3/2013), tetap dilaksanakan di kebun samping gereja yang disegel.
——————–
Jemaat HKBP Setu Beribadat “Sambut” Rencana Pembongkaran Gereja
Kamis, 21 Maret 2013 | 11:20 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu dibongkar Pemkot Bekasi dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, menurut LBH Jakarta, gereja ini telah mengantongi izin dari warga setempat dan IMB telah diajukan sejak 2011.
“Menurut Perda Nomor 7 Tahun 1996, jika ada bangunan yang diperlukan atau berguna bagi orang banyak belum mendapatkan izin, proses perizinan itu bisa disusulkan. Pemerintah dalam konteks ini berarti cacat hukum,” ujar Febi Yonesta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Wisma PGI, Menteng, Jumat (22/3/2013).
Dalam mengajukan proses perizinannya, HKBP Setu telah mendapat persetujuan dari 85 warga yang berada di lingkungan gereja, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo, RT 05 RW 02, Taman Sari, Bekasi. Menurut undang-undang, diperlukan 60 surat ketidakberatan dari warga sekitar jika ingin mendirikan rumah ibadah.
“Kalau ini masalahnya karena tidak mengantungi izin, pertanyaan saya, kapan Gereja Yasmin yang punya izin dibuka?” tanya Andreas Yewanggoe, Ketua PGI.
Andreas juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang seakan melakukan diskriminasi dengan melakukan pembongkaran yang didahului dengan penyegelan rumah ibadah milik 185 kepala keluarga dan 627 jiwa ini.
“Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pemerintahannya dengan baik. Jangan sampai diintervensi oleh ormas,” sesalnya.
——————–
Buldoser Dekati Gereja HKBP Setu
Kamis, 21 Maret 2013 | 12:39 WIB
BEKASI, KOMPAS.com — Pemerintah Kabupaten Bekasi menggerakkan satu buldoser untuk merobohkan bangunan Gereja HKBP Setu di Tamansari, Setu, Kabupaten Bekasi, Kamis (21/3/2013).
Kedatangan buldoser disambut histeris jemaat yang menolak pembongkaran. Jemaat menangis dan mencoba menahan kendaraan berat itu mendekati bangunan yang akan dirobohkan.
Jemaat terus berteriak dan meminta agar pembongkaran dibatalkan. Petugas Satpol PP dan dari Polres Bekasi Kabupaten berjaga-jaga dan mencoba menenangkan jemaat.
Di lokasi, sejumlah pendeta juga berusaha menenangkan jemaat.
——————–
Gereja HKBP Setu Sudah Kantongi Izin Warga
Jumat, 22 Maret 2013 | 16:56 WIB
JAKARTA, KOMPAS.com — Gereja Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Setu dibongkar Pemkot Bekasi dengan alasan tidak memiliki Izin Mendirikan Bangunan (IMB). Padahal, menurut LBH Jakarta, gereja ini telah mengantongi izin dari warga setempat dan IMB telah diajukan sejak 2011.
“Menurut Perda Nomor 7 Tahun 1996, jika ada bangunan yang diperlukan atau berguna bagi orang banyak belum mendapatkan izin, proses perizinan itu bisa disusulkan. Pemerintah dalam konteks ini berarti cacat hukum,” ujar Febi Yonesta, Direktur Lembaga Bantuan Hukum Jakarta, di Wisma PGI, Menteng, Jumat (22/3/2013).
Dalam mengajukan proses perizinannya, HKBP Setu telah mendapat persetujuan dari 85 warga yang berada di lingkungan gereja, Jalan MT Haryono, Gang Wiryo, RT 05 RW 02, Taman Sari, Bekasi. Menurut undang-undang, diperlukan 60 surat ketidakberatan dari warga sekitar jika ingin mendirikan rumah ibadah.
“Kalau ini masalahnya karena tidak mengantungi izin, pertanyaan saya, kapan Gereja Yasmin yang punya izin dibuka?” tanya Andreas Yewanggoe, Ketua PGI.
Andreas juga menyayangkan sikap Pemerintah Kota Bekasi yang seakan melakukan diskriminasi dengan melakukan pembongkaran yang didahului dengan penyegelan rumah ibadah milik 185 kepala keluarga dan 627 jiwa ini.
“Pemerintah seharusnya menjalankan fungsi pemerintahannya dengan baik. Jangan sampai diintervensi oleh ormas,” sesalnya.
Recent Comments