MA : Ijin GKI Yasmin Harus Diberikan

Dikutip dari Suara Pembaruan, Selasa, 14 Juni 2011 dalam berita yang berjudul “Kasus GKI Taman Yasmin, Putusan MA Berkekuatan Hukum Tetap”. Mahkamah Agung (MA) Republik Indonesia akhirnya mengeluarkan surat jawaban permohonan fatwa kasus pembatalan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) GKI Taman Yasmin, Kota Bogor. Dalam surat MA tertanggal 1 Juni 2011 tersebut, salah satu poinnya menegaskan, bahwa Putusan Nomor 127 PK/TUN/2009 tanggal 9 Desember 2010 berkekuatan hukum tetap (inkracht) dan wajib dilaksanakan. Demi terwujudnya asas keadilan dan kepastian hukum, pihak yang bersengketa diwajibkan