Suhento Liauw Jadi Presiden

Setelah pulang dari block-class satu minggu penuh di Remnant International Theological Seminary (RITS), saya terpaksa diopname di RS Royal Progress. Dokter mendiagnose jalan darah kurang lancar di belakang otak yang diperkirakan disebabkan diabetes sehingga mengal ami vertigo. Ketika sejuml ah mahasiswa membesuk, dan saat itu sedang ramai dengan berita kemenangan Jokowi- Ahok serta kekalahan Pak Hasan Karman di Singkawang, seorang mahasiswa bertanya, apakah orang Kristen Fundamentalis boleh menjadi pejabat negara. Saya menjawab bahwa kalau orang baik tidak mau memimpin maka orang jahat yang akan menjadi pemimpin. Lalu dia bertanya lagi, kalau Pak Suhento dipilih jadi Gubernur apakah mau? Saya menjawab, tidak mau, tetapi kalau jadi Presiden, mau, dan semuanya tertawa. T entu pertanyaan berikutnya ialah, alasannya? Saya menjawab bahwa menjadi Gubernur tidak bisa berbuat banyak, tidak bisa membuat negara ini baik, tidak bisa membasmi korupsi.

Sistem negara Republik Indonesia sekarang dalam bentuk otonomi setengah hati. Gubernur, Bupati, Walikota tidak memiliki wewenang atas aparat hukum. Polisi tidak di bawah Gubernur melainkan di bawah Kapolri. Seorang Gubernur bahkan tidak berwenang atas listrik di wilayahnya melainkan PLN pusat yang di bawah kementrian BUMN. Dan banyak lagi ketimpangan managemen kepemerintahan yang terkesan otonomi daerah kacau balau. Semua ini karena kekurangan hikmat pada para elit politik Indonesia.

Saya ingat, pada saat reformasi dimulai, Suharto ditumbangkan, Bapak Amien Rais adalah yang paling gigih memperjuangkan Indonesia sebagai negara federasi. Tetapi entah kenapa ide itu sirna dan semuanya sepakat bahwa Indonesia adalah negara kesatuan.

Di benua Amerika ada United States of America yang berhasil menjadi negara nomor satu di dunia. Dan kelihatannya di benua Eropa akan ada United States of Europe. Ada fakta bahwa negara-negara yang maju bermartabat dan relatif tidak ada konflik internal adalah negara dengan bentuk federasi. Jerman adalah negara federasi, demikian juga Australia. Rusia juga sebuah negara federasi, dan Irak sesudah Sadam Husein adalah negara federasi, bahkan negara jiran kita, Malaysia, adalah negara federasi. Hampir semua negara maju, demokratis, dan bermartabat, adalah negara federasi. Dulu Indonesia pernah berbentuk federasi, dengan nama RIS (Republik Indonesia Serikat). RIS berdiri pada tgl 27 Desember 1949 dan dibubarkan pada tgl 17 Agustus 1950, tidak sampai satu tahun.

Mungkin karena trauma dengan masalah yang muncul pada saat RIS, maka sebagian elit terjangkit fobia terhadap bentuk pemerintahan federasi. Padahal masalah yang muncul di masa lalu belum tentu akan muncul sekarang atau setidaknya kalau muncul belum tentu tidak bisa diatasi karena sekarang situasi sudah banyak berubah. Dari segi alat komunisasi saja, zaman itu telponnya masih pakai cara diengkol, namun sekarang hampir setiap orang di atas tujuh belas tahun ada handphone di tangan.

Seandainya Indonesia berbentuk federasi, maka Timor-Timur pasti masih di dalam Indonesia, karena mereka bisa mengibarkan bendera Fretelin lebih rendah sedikit di samping Merah-putih. Dan Indonesia pasti akan sangat makmur secara ekonomi karena antar negara bagian akan terjadi perlombaan sehat untuk memajukan wilayahnya. Dan Indonesia juga akan memiliki keragaman variasi yang indah. Yang suka dengan hukum syariah silakan pindah ke Aceh atau negara bagian yang memberlakukan hukum syariah, dan yang tidak setuju dengan hukum Syariah silakan pindah ke Manado atau negara bagian lain yang tidak memberlakukan hukum Syariah.

Semua negara bagian akan berlomba dalam segala hal baik ekonomi maupun keamanan karena Gubernur akan membawahi polisi, dan pemerintah federal akan memiliki polisi federal yang bisa menyidik lintas negara bagian (Semacam FBI).

Adalah fakta di depan mata bahwa negara-negara yang mempergunakan sistem federasi menjadi lebih makmur dan lebih bermartabat . Tidak perlu ada pergolakan yang bersifat antar agama, antar suku dan antar daerah. Mengapakah ide negara federal yang dulu sempat diusulkan gencar oleh Bapak Amien Rais menjadi buyar bahkan hampir diharamkan untuk dibahas? Anda tahu jawabannya?

Mungkin ada yang berkata, Anda belum menjawab, mengapa tidak mau jadi Gubernur tetapi mau jadi Presiden? Jawaban saya, karena Indonesia bukan berbentuk federasi maka Gubernur tidak bisa berbuat banyak. Hanya Presiden yang bisa berbuat banyak untuk menjadikan sebuah negara yang makmur dan damai.

Salah Satu Contoh Ialah Membasmi Korupsi

KPK mustahil bisa menghapus korupsi, apalagi Gubernur. Apa yang dilakukan KPK hanya seperti sandiwara yang menyuguhkan berita bagi berbagai media supaya ada bahan untuk penulisan dan penayangan mereka. Adakah penurunan tingkat korupsi oleh gebrakan KPK? Jawabannya, ada. T etapi hanya sebatas korupsi besar atau korupsi yang sifatnya besar-besaran. Sedangkan pungli yang berhubungan langsung dengan rakyat kecil, tidak pernah berubah.

Contoh kecil saja, Anda dipersilakan membesuk orang di Rutan Salemba, Pondok Bambu, Cipinang, hingga ke Mabes Polri. Anda bisa tes, masih adakah pungli? Silakan Anda mewawancarai orang-orang yang mengurus KTP , Paspor, IMB dan berbagai dokumen, terutama keturunan Tionghoa, maka Anda akan tahu masih adakah tindakan pungli itu. Yang lebih aneh lagi adalah Dispenda di daerah. Ternyata proses jual-beli tanah di daerah (Pontianak), urusan pajaknya bukan berdasarkan harga jual-beli dan juga bukan berdasarkan NJOP di lembaran PBB, melai nkan harus melalui penaksiran petugas Dispenda. Pembaca bisa bayangkan apa yang terjadi antara penjual, pembeli dengan petugas Dispenda.

Mungkin ada yang berkata, jangan begitu, membasmi korupsi itu pekerjaan sulit. Saya menjawab, sesungguhnya membasmi korupsi itu gampang, bahkan segampang membalikkan telapak tangan. Ada yang berkata, Anda sesumbar . Bisa jadi bahwa saya sesumbar jika saya berkata bahwa itu gampang tanpa memaparkan konsep dan caranya. Kita banyak mendengar janji politik para politikus dan pembahasan dalam berbagai diskusi. Semuanya berkata bahwa korupsi harus dibasmi, tetapi tidak ada yang menjelaskan langkah-langkah pelaksanaannya.

Christianto Wibisono pernah memaparkan program pembasmian korupsinya kepada DPR dalam rangka uji kelayakan sebagai pimpinan KPK. Ia ditolak karena programnya tidak cocok untuk seorang pemimpin KPK melainkan lebih cocok untuk seorang Presiden. Inilah dasarnya bagi saya untuk berkata bahwa KPK tidak bisa membasmi korupsi, atau untuk tidak mengecilkan hati mereka kita katakan bahwa hanya bisa mengurangi korupsi yang sifatnya terang-terangan dan besarbesaran. Karena sesungguhnya membasmi korupsi itu wewenang seorang kepala negara, atau Presiden. Dan itulah sebabnya saya berkata bahwa saya tidak mau menjadi seorang Gubernur karena kepalang tanggung. Kalau jadi Presiden, mau, karena jabatan itu betul-betul bisa merubah Indonesia.

Cara Membasmi Korupsi

Hanya diperlukan tiga Dekrit Presiden, maka Indonesia akan menjadi negara terbersih dari korupsi dan pungli di muka bumi.

Dekrit Pertama, Umumkan grace period selama setahun bagi siapa saja yang telah melakukan korupsi untuk mengembalikan separuh (50%), maka sisanya dinyatakan halal atau diberikan grasi dan boleh dinikmati secara terbuka. Sesudah masa satu tahun maka hukuman bagi koruptor yang di atas 10 miliar adalah minimum hukuman mati, yang satu miliar hingga 10 miliar minimum seumur hidup, dan 100 juta hingga satu miliar minimum 20 tahun, yang 10 hingga 100 juta minimum 10 tahun dan yang satu juta hingga sepuluh juta minimum 5 tahun, dan yang seratus ribu hingga satu juta maksimum hingga 5 tahun. Sedangkan yang korupsi di bawah seratus ribu (pungli) dihukum pemecatan. Setelah satu tahun, semua aparat pemerintah akan dinaikkan gaji mereka sekurang-kurangnya satu kali lipat, dan selanjutnya akan naik terus.

Dekrit Kedua, barangsiapa yang melaporkan dan kemudian terbukti benar di pengadilan, anak-buahnya melakukan tindakan korupsi, pangkatnya akan dinaikkan satu jenjang. Yang bersangkutan juga akan diberikan hadiah sebesar 10% dari uang yang dihindarkan dari tindakan korupsi. Sedangkan barangsiapa yang melaporkan dan kemudian terbukti di pengadilan, atasannya yang melakukan tindakan korupsi, pangkatnya akan dinaikkan dua jenjang. Yang bersangkutan juga akan diberikan hadiah sebesar 10% dari uang yang dihindarkan dari tindakan korupsi. Kenaikan jenjang tentu hanya sampai pada tingkat jenjang tertinggi yang memungkinkan.

Dengan dekrit ini maka semua pegawai baik sipil, kepolisian maupun militer semuanya adalah “anggota KPK”. Hasilnya, aparatur Republik Indonesia akan menjadi yang terbersih dari korupsi di muka bumi.

Hari ini kita dibuat terheran-heran ketika kita mendengar komentar para elit politik tentang ketidakakuran antara kepolisian dan KPK. Kita mendengar komentar seolah-olah mereka harus akur-akur dan tidak boleh saling menangkap. Padahal yang ideal sesungguhnya adalah kalau mereka tidak akur, yaitu polisi takut KPK dan KPK takut polisi. Bahkan lebih bagus lagi kalau atasan takut pada bawahannya dan bawahannya takut pada atasannya, bukannya berkorupsi bersama-sama dan dibagi sama-sama, atau pinjam terminologi ulama, yaitu “korupsi berjemaah.” Intinya, seluruh aparatur negara harus saling mengawasi . Kalau polisi tidak mau menangkap polisi yang bersalah, maka itu bukan polisi lagi melainkan gerombolan penjahat yang bersenjata.

Dekrit ketiga, adalah tentang suap menyuap antara pihak swasta dengan aparatur negara. Pihak swasta yang merasa dipersulit sehingga kalau tidak memberi uang maka urusan tidak bisa beres, atau semacam pemerasan terselubung, silakan melapor lebih dulu maka yang bersangkutan bisa mengambil kembali uangnya 50%, sisanya 50% masuk ke kas negara, dan yang bersangkutan tidak bisa dituntut. Sedangkan pihak aparat negara yang merasa disogok padahal tidak senang dengan tindakan tersebut silakan melapor lebih dulu, maka yang bersangkutan akan memperoleh 10% dari uang sogokan, sisanya masuk kas negara. Suasana saling takut antara yang memberi dengan yang menerima harus dibangunkan agar tidak ada yang mencoba untuk memulainya.

Kasus Ibu Hartati Murdaya yang sekarang (26 September 2012) sedang ditahan oleh KPK, sebenarnya sangat klasik. Karena sejak zaman Orba, hampir tidak ada pejabat yang mau memberi tanda tangan tanpa ada uang pelicin. Hal ini bukan rahasia lagi. Di kalangan pengusaha Tionghoa sudah ada pepatah, tidak ada minyak maka gorengan tidak bisa lepas alias akan lengket. Kalau tanpa kasih uang urusan bisa mulus, tidak ada satu pengusaha pun yang rela kasih uang, karena hakekat dari berbisnis itu mencari uang, dan hampir semua pengusaha adalah orang-orang yang cinta uang.

Jika Presiden tidak bisa serta-merta mengeluarkan Dekrit, maka dia harus membuat usulan kepada DPR, dan anggota DPR yang menentang program Basmi Total Korupsi, harus diperiksa oleh kepolisian dan kejaksaan. Yang menentang sangat mungkin sudah korupsi, atau sedang korupsi, atau berencana untuk korupsi supaya balik modal biaya kampanye. Intinya, tindakan membasmi korupsi itu sesungguhnya gampang, bahkan sangat gampang. Masalahnya hanya, yang jadi presiden itu siapa? Kalau Suhento Liauw, maka Indonesia akan menjadi negara terbersih di dunia. Mahasiswa saya yang me mbesuk tertawa terbahak-bahak. Namun yang terindah ialah menjadi hamba Tuhan semesta alam.***

Sumber:  Buletin Pedang Roh edisi 73

Read Previous

Siphonophore

Read Next

Orang Percaya Dapat Menjadi Allah ?