GKI Yasmin Bogor telah memenangkan gugatan di Mahkamah Agung. Namun, meski demikian pemkot bogor tetap melarang kegiatan berjemaatn GKI Yasmin. Kali ini dengan penggembokan kembali gerbang gereja GKI Yasmin
Seusai menggelar peribadatan, petugas Satuan Polisi Pamong Praja kembali menggembok gerbang Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin. Tidak jelas apakah penggembokan gerbang GKI Yasmin oleh Satpol PP Kota Bogor merupakan penyegelan kembali lokasi rumah ibadah tersebut.
Peribadatan selesai sekitar pukul 11.00 WIb. Seusai beribadah, satu per satu jemaah keluar dari gereja dan pulang ke rumah masing masing dengan kawalan petugas keamanan.
Juru Bicara GKI Taman Yasmin, Bona Sigalingging, menyatakan hingga hari ini Pemkot Bogor belum menggembok rumah ibadah. “Seiring dengan diterimanya salinan putusan MA tentang penolakan Kasasi pemkot Bogor, Pemkot Bogor masih menyegel rumah ibadah,” ujar Bona.
Ia juga menyesalkan sikap pihak keamanan yang dinilai telah menghalang halang jemaah untuk beribadah.
Namun, Kapolres Bogor Kota Komisaris Besar Polisi Nugroho Selamet Wibowo, menyampaikan pihaknya tidak menghalang-halangi jemaah untuk beribadah, hanya berupaya untuk menghindari terjadinya konflik dilapangan. “Tidak seperti itu (menghalang-halangi), Kami hanya mengamankan dan mengupayakan supaya tidak terjadi konflik dilapangan,” ujarnya singkat.
Ketika dikonfIrmasi mengenai digemboknya kembali gerbang GKI Yasmin, Kepala Seksi Pengendalian Operasi Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor Agus Triyansah, memilih untuk bungkam, menolak untuk memberikan keterangan. Meskipun jemaah sudah meninggalkan lokasi, namun ratusan keaman dari unsur TNI dan Polri nampak masih melakukan penjagaan di sekitar GKI Yasmin.
Jika pemerintah tidak lagi bisa melindungi hak warga negara untuk beragama dan beribadah, sudah sepatutnyalah pemerintah melakukan pembenaran diri.
Sumber : Tempo Interaktif
Recent Comments