Bertahun-tahun GKI Yasmin terus mendapat tentangan dari berbagai ormas islam maupun mereka yang menyatakan diri sebagai warga sekitar, bahkan GKI Yasmin mendapat berbagai fitnah. Hingga akhir oktober 2011 pun GKI Yasmin tetap tidak dapat dilaksanakan pembangunannya. Berikut adalah kumpulan berita-berita terkait GKI Yasmin di bulan Oktober 2011.
——————————————————–
Sabtu, 08/10/2011 04:42 WIB
Kaukus Pancasila Surati Presiden Terkait Sengketa GKI Yasmin
Laurencius Simanjuntak – detikNews
Sejumlah anggota DPR dan DPD yang tergabung dalam Kaukus Pancasila mengirim surat kepada Presiden Susilo Bambang Yudhoyono (SBY) terkait sengketa Gereja Kristen Indonesia (GKI) Yasmin di Bogor, Jawa Barat. Mereka meminta perlindungan agar jemaah GKI Yasmin dapat beribadah dengan bebas dan tenang.
Surat tersebut ditandatangani oleh Koordinator Kaukus Pancasila, Eva K Sundari. Para anggota DPR itu mengirim surat karena permasalahan GKI Yasmin semakin berlarut-larut.
Eva dalam rilisnya kepada detikcom, Jumat (7/10/2011), menyatakan, surat itu meminta presiden menegur Walikota Bogor yang telah menelikung keputusan Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan hak GKI Yasmin atas Izin Mendirikan Bangunan (IMB) pembangunan gereja.
“Kaukus Pancasila meminta Presiden menegur dan memerintahkan walikota menghentikan penelikungan hukum dengan melaksanakan substansi putusan MA yang menegaskan kewajiban negara menjamin hak beragama,” kata Eva.
Menurut Eva, kasus ini sudah menjadi perhatian masyarakat internasional seperti Konggres AS, Sri Paus dan Amnesti Internasional. Surat ke Presiden juga ditembuskan ke Kapolri, Menkopolkam, Menhukham, dan Mendagri. “Dengan harapan mendapat penanganan secepatnya,” harap Eva.
Sebelumnya, Walikota Bogor Diani Budiarto telah memberikan penjelasan mengenai sikap Pemkot Bogor terkait masalah GKI Yasmin ini. Diani menyatakan, ia telah melaksanakan MA yang memerintahkan agar Dinas Tata Kota dan Pertamanan Kota Bogor mencabut Surat Pembekuan IMB Gereja Yasmin.
Namun, untuk meredam gejolak yang masih muncul di masyarakat pasca keputusan MA, Diani sekaligus membatalkan IMB tersebut karena proses pengajuannya dinilai cacat. Berdasarkan putusan Pengadilan Negeri Bogor No.265/Pid.B/2010/PN Bogor tanggal 20 Januari 2011, Munir Karta, bekas Kepala RT VII/ RW III, terbukti merekayasa surat pernyataan tidak keberatan dari warga atas pembangunan gereja.
Pencabutan IMB itu diambil dengan mempertimbangkan keputusan hasil rapat Muspida Kota Bogor pada Januari 2011. Ia menawarkan kepada GKI untuk memindahkan lokasi pembangunan gereja dan membantu proses pemindahan, serta mengganti segala kerugian biaya yang sudah dikeluarkan GKI, termasuk tawaran membeli lahan yang menjadi lokasi sengketa.
Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil Rapat Muspida, dan sudah disampaikan di dalam rapat Forum Kerukunan Umat Beragama Kota Bogor. Pemerintah Kota Bogor pun telah menawarkan mengganti lahan atau ruislag dengan tanah milik Pemerintah Kota Bogor di lokasi lain yang representatif.
“Jadi tidak ada niat dan tindakan kami untuk menghambat, apalagi melarang umat agama apapun untuk membangun rumah ibadah dan melaksanakan ibadah,” tegas Diani.
——————————————————————————————-
Jumat, 14/10/2011 12:44 WIB
Wali Kota Bogor Dilaporkan ke Presiden Terkait GKI Yasmin
Suci Dian Firani – detikNews
Rekomendasi terkait kasus perizinan pembangunan gereja dan peribadatan jemaat GKI Taman Yasmin, Bogor sudah dikeluarkan Ombudsman RI (ORI). Namun dalam waktu 60 hari, Wali Kota Bogor Diani Budiarto tidak melaksanakan rekomendasi tersebut. Sang wali kota pun dilaporkan ke presiden dan DPR.
“Sesuai kewenangan yang dimiliki Ombudsman untuk menyampaikan kepada publik atas rekomendasi yang tidak dilaksanakan oleh Wali Kota Bogor atas kasus GKI Yasmin. Rekomendasi yang kami sampaikan wajib dilaksanakan. Apabila tidak dilaksanakan dalam 60 hari dan alasanya tidak bisa diterima maka melaporkan kepada presiden dan DPR, kemudian mempublikasikannya,” kata anggota ORI bidang Substansi Pelaporan Penanganan Budi Santoso.
Hal itu disampaikan dia dalam konferensi pers Komisi Ombudsman, Jl HR Rasuna Said, Kuningan, Jakarta, Jumat (14/10/2011).
Dia menambahkan, ORI sudah melakukan serangkaian proses investigasi dan mengundang kedua belah pihak terkait kasus tersebut. Komisi tersebut juga sudah mempelajari keputusan lembaga peradilan dan melakukan serangkaian klarifikasi.
“Pada 8 Juli 2011, kita sudah menyampaikan rekomendasi kepada Wali Kota Bogor dan Gubernur Jawa Barat,” imbuh Budi.
Beberapa saat kemudian, tepatnya 13 September ORI menerima tanggapan dari Wali Kota Bogor yang berisi alasan tidak melaksanakan rekomendasi Ombudsman. Wali Kota Bogor beralasan, terdapat kasus tindak pidana pemalsuan surat dan penipuan pernyataan tidak keberatan dari warga, yang merupakan salah satu syarat pengajuan izin mendirikan bangunan GKI Yasmin, yang telah diputus oleh PN Bogor.
“Setelah mengkaji, kami menyimpulkan bahwa tanggapan tersebut tidak dapat diterima. Dan kami sudah mengirimkan laporan langsung kepada presiden dan DPR, kemarin 13 Oktober. Kami berharap setelah ini mudah-mudahan presiden dan DPR bisa menyikapi secara bijak sesuai otoritas dan kewenangan yang dimiliki,” harap Budi.
3 Rekomendasi yang diajukan ORI untuk Wali Kota Bogor adalah:
1. Pencabutan terhadap surat keputusan Wali Kota Bogor 645.45-137 tahun 2011 tertanggal 11 Maret 2011 tentang pencabutan keputusan Walikota Bogor No 645.8-372 tahun 2006 tentang izin mendirikan bangunan (IMB) atas nama Gereja Kristen Indonesia (GKI) yang terletak di Jalan KH Abdullah bin Nuh No 31 Yasmin, Kelurahan Curug Mekar, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.
2. Meminta Gubernur Jabar dan Walikota Bogor untuk melaksanakan rekomendasi sebagaimana pada butir 1 di atas dengan melakukan koordinasi dalam pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
3. Agar Mendagri melakukan pengawasan dalam rangka pelaksanaan rekomendasi ini.
Kasus ini berawal dari dibekukannya IMB pendirian Gereja Kristen Indonesia Yasmin tahun 2008, yang terletak di Jalan KH R Abdullah Bin Nuh, Curug Mekar, dekat perumahan Yasmin, Bogor. Pembekuan izin tersebut dikeluarkan setelah muncul sikap keberatan dan protes warga sekitar. Warga setempat mengaku tidak pernah menandatangani pernyataan tidak keberatan atas pembangunan gereja tersebut, sebagai salah satu syarat penerbitan IMB.
Polisi Blokade Jalan Menuju GKI Yasmin
Antony Lee | Agus Mulyadi | Minggu, 16 Oktober 2011 | 09:28 WIB
Ratusan personel kepolisian memasang blokade berupa tali di jalan menuju bangunan Gereja Taman Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat, Minggu (16/10/2011) pagi. Pengamanan itu terkait dengan polemik seputar GKI Taman Yasmin.
Penutupan jalan dimulai sejak pertigaan menuju Jalan Abdullah Bin Nuh. Polisi mensterilkan jalan sepanjang lebih kurang 600 meter. Selain petugas Polres Bogor Kota, juga terlihat Brimob, serta beberapa kendaraan taktis kepolisian. Di sepanjang jalan terlihat polisi yang berjaga.
Kepada setiap orang yang berjalan di jalan itu, beberapa polisi menanyakan tujuan. Sementara di sekitar bangunan gereja sudah berjaga puluhan personel Satuan Polisi Pamong Praja Kota Bogor.
Pekan lalu sempat terjadi insiden antara Satpol PP Kota Bogor dan jemaat GKI Taman Yasmin. Hal itu berujung pada saling lapor ke polisi antara kedua belah pihak.
Minggu, 16/10/2011 11:54 WIB
Antisipasi Kerusuhan di GKI Yasmin, Polisi Blokade Jalan
Chazizah Gusnita – detikNews
Permasalahan yang terjadi seputar GKI Yasmin, Kota Bogor, Jawa Barat masih berlarut-larut. Untuk mengantisipasi terjadinya kerusuhan antara kubu jemaat GKI dengan kubu ormas, polisi melakukan penyekatan jalan.
“Kita antisipasilah. Makanya kelompok massa yang satu kita sekat di Giant yang kontra terhadap GKI. Sedangkan yang jemaat GKI, kita sekat di Auto 2000,” ujar Kabag Ops Polresta Bogor Kompol Irwansyah saat dihubungi detikcom, Minggu (16/10/2011).
Irwansyah mengatakan, jarak antara sekat 1 dengan sekat 2 sekitar 1 Km. Penyekatan dilakukan di Jl KH Abdullah Bin Nuh. Kubu berbagai ormas berjumlah sebanyak 250 orang. Sedangkan dari kubu jemaat GKI berjumlah 30 orang.
“Kita menghindarkan kedua kelompok bertemu. Kalau bertemu bukan ibadah lagi takutnya nanti yang dijalankan,” jelasnya.
Menurut Irwansyah, kegiatan ibadah jemaat GKI Yasmin dimulai sekitar pukul 08.00 WIB hingga 10.00 WIB. Namun polisi sudah berjaga-jaga dan melakukan penyekatan sekitar pukul 06.00 WIB. Karena sejak pukul 04.00 WIB, massa dari kubu ormas sudah mulai berkumpul di lokasi.
“Ya kita sudah berjaga sejak pagi. Kedua belah pihak kita imbau menjaga ketertiban. Takutnya ada yang datang lagi massa,” ujarnya.
Hingga pukul 11.30 WIB, kondisi di lapangan sudah mulai kondusif. Jemaat GKI Yasmin sudah selesai melaksanakan ibadah. Penyekatan jalan pun perlahan-lahan mulai dibuka.
“Ya sudah aman. Tapi kita tetap waspada,” ungkapnya.
Situasi ini bermula saat jemaat GKI Yasmin menggelar ibadah di sekitar trotoar atau di pinggir jalan. Akhirnya keluar peraturan gubernur dan keputusan walikota agar tidak beribadah di pinggir jalan. Jemaat pun sudah diberikan tempat ibadah di Gedung Harmoni.
Tidak tahu alasannya mengapa, jemaat tetap beribadah seperti biasa di pinggir jalan. Karena sudah ada pergub tersebut, sejumlah ormas turun ke jalan. Mereka meminta agar pergub tersebut dipatuhi.
“Sudah dilakukan pertemuan. Sudah berjalan bertahun-tahun selama 4 tahun. Muspida, dua kelompok sudah ada upaya. Tapi ya belum menemukan kesepakatan,” jelasnya.
——————————————————————————————-
Kamis, 03/11/2011 19:24 WIB
Terkait GKI Yasmin, PDIP Cabut Dukungan pada Wali Kota Bogor
Anes Saputra – detikNews
Belum ada titik temu antara GKI Taman Yasmin dengan Wali Kota Bogor Diani Budiarto. Karena masalah ini masih berlarut-larut kendati Mahkamah Agung (MA) telah turun tangan, PDI Perjuangan berniat mencabut dukungan pada Wali Kota Bogor.
“Atas sikap Wali Kota itu, DPP PDIP menarik dukungannya terhadap Wali Kota itu. Dasar PDIP menarik dukungan tersebut karena langkah Wali Kota tersebut telah melanggar institusi, melanggar HAM dan tidak mengindahkan putusan MA,” kata ketua DPP PDIP bidang Keagamaan
Hamka Haq.
Hal itu disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor DPP PDI Perjuanagn, Jl Raya Lenteng Agung 99, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2011).
Dalam kesempatan yang sama, Wakil Sekjen DPP PDIP Ahmad Basarah, DPP PDIP telah mengeluarkan instruksi pencabutan dukungan terhadap Wali Kota Bogor. “Ini sebagai bentuk tanggung jawab PDIP terhadap terselenggaranya pemerintahan yang sesuai dengan prinsip Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Bhinneka Tunggal Ika,” ucapnya.
Dia menuturkan, sejauh ini DPP PDIP mendapat laporan dari jajaran partai bahwa tidak ada kemajuan yang berarti dari Wali kota Bogor terkait putusan MA soal pembangunan gereja GKI Yasmin. Yang kini terjadi adalah kemelut pembangunan Gereja GKI Yasmin yang berlarut-larut, sehingga menimbulkan instabilitas sosial politik dan merusak kerukunan umat beragama di Kota Bogor.
“Maka DPP PDI Perjuangan menginstruksikan kepada DPD PDI Perjuangan Provisi Jawa Barat, DPC PDIP Kota Bogor dan fraksi PDIP Kota Bogor untuk menggalang hak interpelasi dewan terhadap kebijakan walikota Bogor,” sambung Ahmad.
Dia menambahkan, tidak ada hal lain yang dianggap prinsipil sehingga PDIP mencabut dukungan pada Wali Kota Bogor. “Karena hal-hal yang berhubungan dengan ideologi bagi kami prinsipil sekali. Masalah ini tidak dapat kami kompromikan,” imbuhnya.
Hadir dalam konpers tersebut Ketua DPD DPIP Jabar Slamet, Wakil Ketua PDIP Jabar Waras Warsito, dan Anggota Komisi XI DPR dari FPDIP Maruarar Sirait.
Sebelumnya, MA sudah mengeluarkan keputusan nomor 127 PK/TUN/2009 pada 9 Desember 2010. MA menolak permohonan Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Pemkot Bogor berkait dengan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) Gereja GKI Yasmin Bogor. Ombudsman RI juga telah mengeluarkan rekomendasi bernomor 0011/REK/0259.2010/BS-15/VII/2011 pada 8 Juli 2011 tentang pencabutan keputusan Wali Kota Bogor tentang IMB GKI Yasmin.
Diani menjadi Wali Kota Bogor berpasangan dengan Ahmad Ru’yat yang diusung di antaranya oleh PDIP, Golkar,PKS, Partai Patriot dan PKPI.
——————————————————————————————-
Editorial: Berbagai usaha seakan ditunjukkan pemerintah pusat untuk menyelesaikan permasalahan GKI Yasmin namun hingga kini GKI Yasmin tetap tidak bisa dilanjutkan pembangunannya.
Penawaran pemindahan lokasi gedung gereja ditawarkan, namun yang menjadi pertanyaan bukankah umat kristen bogor memiliki hak melakukan kegiatan beribadah berjemaat di lokasi yang berdekatan dengan tempat tinggal mereka ? Jika pun ada lokasi alternatif yang disediakan apakah akan menjadi seperti HKBP Bekasi yang akhirnya diberikan tempat yang sangat tidak layak (baca:Tempat Pengganti Gereja HKBP Ciketing Tak Layak) ?
Berbagai partai politik pun membuka suara atas masalah GKI Yasmin tersebut, namun hingga kini masalah tersebut tidak tuntas sedikit pun. Apakah ini hanya tindakan mencari simpatik dari umat kristen untuk mendapat suara dalam pemilu ?
Negara ini pun sudah tidak lagi menjunjung UUD 1945 dimana dinyatakan bahwa “negara menjamin kebebasan beragama dan berkepercayaan”.
Sebuah petunjuk tangan iblis sudah menguasai negara ini, mungkin belum seluruhnya namun mungkin segera.
Mari tetap teguh di dalam iman yang benar yang menyelamatkan.
Recent Comments