Ijin Gereja Untuk Tiga Ratus Ribu Umat Kristen Bandung Dipersulit

Sulitnya mendapatkan izin mendirikan bangunan untuk rumah ibadah, bukan serta merta ada penggelapan data atau kurangnya syarat yang harus dipenuhi. Ternyata intimidasi dan protes keras oleh kelompok yang mengatasnamakan agamalah yang membuat pemerintah terkait sepertinya ragu dan takut untuk mengizinkan pendirian tersebut.

Hal ini ditemui di Kabupaten Bandung Jawa Barat, dimana 300 ribu jemaat Kristen di daerah ini kini tidak mempunyai tempat ibadah permanen.

Pejabat Bimbingan Masyarakat Kristen Kementerian Agama, G.M. Naenggolan memprotes kelompok penentang itu yang memberikan intimidasi terhadap jemaat Kristen. Adanya intimidasi itu malah dijadikan pemerintah setempat untuk menutup tempat ibadah. “Dari semua sudah lengkap, malah sudah melebihi begitu. Misalnya itu yang diminta seratus tanda tangan anggota jemaat, itu anggotanya sudah ada yang tiga ratus pak. Kemudian diminta tanda tangan masyarakat sesuai peraturan enam puluh tanda tangan masyarakat sekitar dibuktikan dengan KTP, ini malah sudah seratus. Yang mendukung bukan hanya satu RT, ada yang sudah tiga RT mendukung pak. Tapi ya, sedikit nanti ada provokasi dari luar yang keberatan walau pun jauh, pending (jadinya terhambat, red). Selalu begitu persoalannya,” ungkap Naenggolan seperti dirilis KBR 68 H. Naenggolan menambahkan juga bahwa sampai kini jemaat Kristen di Bandung melakukan ibadah di tempat yang tidak seharusnya.

Sebab, untuk menempuh tempat ibadah yang resmi diakui oleh pemerintah jaraknya jauh dan memakan biaya. Sebelumnya, penutupan tempat ibadah jemaat Kristen menimpa bangunan Gereja Kristen Pentakosta di Sumedang, Jawa Barat. Juli 2011 lalu, kelompok yang mengatasnamakan agama islam menutup paksa tempat ibadah yang telah ada selama 25 tahun usai polisi membuka gembok pintu gerbang gereja pimpinan Pendeta Bernard Maukar.

Pemerintah wajib melindungi hak warga negara untuk beribadah! Terutama pendirian rumah ibadah yang telah memenuhi syarat. Kelompok pengintimidasi sudah sepantasnya dibawa ke jalur hukum, agar tolerasi dan kebersamaan umat beragama tidak terganggu.

Sumber: vhrmedia.com / Jawaban.com – Izin Dirikan Gereja dipersulit, Ribuan Umat Kristen Bandung Terlantar

Read Previous

Gembala IM, Martir Dari Korea

Read Next

Ormas FORKAMI Minta Bangunan GKI Yasmin Dibongkar