Hukum Syariah Diberlakukan Di Inggris

Dirajam karena perzinahan, potong tangan karena pencurian, hukum mati bagi yang murtad, dan status warga negara kelas dua bagi orang-orang Kristen dan Yahudi. Inilah kehidupan di bawah hukum syariah, sistem Islam yang dipraktekkan di negara-negara seperti Iran, Arab Saudi, dan Inggris Raya.

Ya, Inggris Raya. Dilaporkan bahwa ada sekitar 85 pengadilan Sharia di Inggris aat ini, dengan hakim-hakim Islam yang memutuskan kasus-kasus yang berkisar dari masalah finansial hingga percekcokan keluarga di antara orang-orang Islam Inggris. ‘Kami menghadiri beberapa sidang dan ada sepasang hakim Islam yang duduk di atas semua yang lain,’ kata Alan Craig, yang baru-baru ini mundur sebagai pemimpin partai Christian Peoples Alliance.

Craig adalah mantan anggota dewan kota London Timur, tempat beberapa pengadilan Sharia di mana wanita-wanita menghadapi diskriminasi yang jelas. ‘Kesaksian seorang wanita hanyalah senilai setengah kesaksian seorang laki-laki.’ Wanita-wanita Muslim di Inggris sering menghadapi intimidasi terbuka di dalam komunitas mereka untuk menyelesaikan banyak hal secara Syariah. Banyak pengadilan Syariah yang telah muncul di beberapa kota Inggris yang memiliki populasi Muslim yang besar, termasuk Birmingham, Bradford, Manchester, dan London.

Graphe Ministry: Hal ini berkaitan juga dengan situasi di Indonesia, dengan beberapa daerah yang menerapkan hukum Syariah. Hal ini sebenarnya bertentangan dengan Undang-Undang Dasar RI, yang tidak memberikan status khusus kepada agama mana pun. Adanya hukum Sharia di berbagai daerah Indonesia selalu menomorduakan penduduk dengan agama non-Islam.

Sumber:

“Islamic Sharia Law Comes to Great Britain,” CBN News, 15 November 2012

Way of Life / Graphe Ministry

Read Previous

Franklin Graham Menolak Istilah Bidat

Read Next

Pat Robertson: Dinosaurus Hidup Sebelum Jaman Alkitab