Kristen Alkitabiah

Artikel Kristen, Berita Kristen dan Belajar Alkitab

Christian Persecution

Data Persekusi Umat Kristen di Indonesia Sepanjang Tahun 2025

Memasuki tahun 2025 persekusi ataupun sikap intoleransi terhadap umat kristen di Indonesia tidak kunjung henti. Di berbagai daerah terus terjadi aksi intoleransi dan persekusi (lihat juga data: Persekusi dan Intoleransi 2024). Meskipun dalam aturan negara kebebasan beragama dijamin oleh Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 29 ayat (2) yang menyebutkan bahwa negara menjamin kemerdekaan setiap penduduk untuk beribadat menurut agama dan kepercayaannya masing-masing. Realitanya kelompok minoritas selalu mendapatkan perlakuan deskriminatif, tekanan, bahkan hingga kekerasan agar tidak bisa beribadah. Berikut ini adalah daftar yang kami rangkum dan akan terus kami perbaharui.

4 Februari 2025

Spanduk dengan tulisan “Kami seluruh Muslim warga Paccerakkang terkhusus RW 02 RT 02 dan RT 03 MENOLAK KERAS untuk Pendirian Gereja dan kegiatan peribadatan di lingkungan kami selamanya.” dipasang pada pukul 07.30 WITA di depan Kompleks Perumahan Polda, Mangga 3. Spanduk dianggap berusaha mengganggu kegiatan Gereja Toraja Jemaat Lanraki.

Larangan gereja Makasar Paccerakkang

5 Maret 2025

Larangan beribadah terhadap umat katolik di gedung serba guna (GSG) di Jalan Sky Air RT 6 RW 14, Kelurahan Sukamiskin, Kecamatan Arcamanik. Adapun yang menggunakan gedung ini untuk ibadah adalah umat Stasi Santo Yohanes Rasul Arcamanik, Paroki Santa Odillia Ciracas, Bandung. Takbir juga kerap digaungkan oleh massa aksi. Selain itu, warga membentangkan spanduk bertuliskan “Kami warga Arcamanik Endah Menolak Keras Pelanggaran Fungsi GSG Jln. Ski Air 19 Menjadi Rumah Ibadah.”

16 April 2025

Massa Muslim yang mengatasnamakan Forum Komunikasi Warga Arcamanik Berbhineka kembali melakukan unjuk rasa ketika umat Katolik sedang merayakan misa Rabu Abu di Gedung Serba Guna (GSG) Arcamanik di Jalan Sky Air Nomor 19, Kota Bandung.

Sumber: https://bandungbergerak.id/article/detail/1598878/memahami-status-kepemilikan-gsg-arcamanik-hibah-dari-gereja-untuk-peribadatan-umat-katolik-dan-kegiatan-warga-sekitar

unjuk-rasa-ibadah-katolik-arcamanik

19 April 2025

Gedung jemaat Persekutuan Oikumene Umat Kristen (POUK) Tesalonika di Teluknaga, Tangerang, Banten, disegel aparat pemerintah daerah. Menurut pegiat kemanusiaan, pemasangan segel ini bentuk provokasi yang bisa mengundang kelompok intoleran bertindak atas dasar penyegelan tersebut. Pada tahun lalu, jemaat di tempat ini sempat mendapatkan intimidasi dari kelompok intoleran. Pihak pengurus jemaat sempat mengirimkan surat kepada camat Teluknaga (Zam Zam Manohara) untuk meminjam aula kecamatan demi peringatan Jumat Agung. Namun camat tidak memberikan balasan. Sejak Maret 2024, perijin sudah diupayakan namun hingga kini Pemerintah Kabupaten Tangerang belum juga memberikan ijin.

Sumber:
21 April 2025. BBC Indonesia. Gundah saat Paskah usai rumah doa di Tangerang disegel – ‘Ada ketakutan, apalagi rumah doa kami sudah ditempel tanda kuning’. https://www.bbc.com/indonesia/articles/c87plnq34nqo

25 Mei 2025

Spanduk larangan pendirian gereja terpasang di Sungai Keledang, Samarinda, Kalimantan Timur. Spanduk bernada penolakan terhadap rencana pembangunan Gereja Toraja Sungai Keledang tersebar di sejumlah titik strategis, seperti di bawah Flyover Jembatan Mahakam IV, Gapura Jalan Abdul Sani Gani, dekat Kantor Kelurahan Sungai Keledang, hingga kawasan permukiman warga RT 24.

Larangan Gereja di Sungai Keledang

27 Mei 2025

Seorang pelajar kristen laki – laki berusia 8 tahun mengalami bully dan penganiayaan oleh pelajar lain yang beragama muslim. Kejadian ini terjadi di Kelurahan Pangkalan Kasai, Kecamatan Seberida, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu), Riau

Referensi:
https://regional.kompas.com/read/2025/05/27/215925378/murid-sd-tewas-dipukuli-5-kakak-kelas-orangtua-saya-tak-akan-tenang-sebelum
https://www.persecution.org/2025/05/30/christian-student-dies-after-bullies-beat-him-for-his-faith/

4 Juni 2025

Pekerja bangunan ditembaki oleh orang tak dikenal saat mengerjakan pembangunan Gereja GKI Imanuel Kampung Kwantapo di Kampung Kwantapo, Distrik Asotipo, Kabupaten Jayawijaya, Papua. Dua korban meninggal dalam peristiwa ini asal Purwakarta bernama Rahmat Hidayat (45) dan Saepudin (39).

Referensi:
https://kumparan.com/kumparannews/kkb-tembak-mati-2-pekerja-bangunan-gereja-di-jayawijaya-25CXjFeaF1h
https://www.persecution.org/2025/06/20/2-church-construction-workers-killed-in-indonesia/

27 Juni 2025

Lokasi para pelajar yang sedang melakukan kegiatan retreat diserang oleh warga muslim di Desa Tangkil, Cidahu, Sukabumi, Jawa Barat. Dalam kejadian ini berbagai barang dirusak oleh massa. Diketahui para pelajar berasal dari sebuah gereja di Tangerang Selatan. Setelah peristiwa ini hanya 7 tersangka yang ditetapkan sebagai pelaku.

Berdasarkan data Setara Institute sepanjang 2014-2024 terjadi 1.998 peristiwa dan 3.217 tindakan pelanggaran Kebebasan Beragama dan Berkeyakinan.

Referensi:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c0q883v755ko
https://www.persecution.org/2025/07/01/local-muslims-disrupt-christian-student-retreat-damage-property/

6 Juli 2025

Pembangunan Gereja GBKP Runggun Studio Alam mengalami protes dan penolakan warga RT 02 dan RT 05 RW 03 Kalibaru, Cilodong, Kota Depok. Dalam hal ini Gereja GKBP telah memiliki seluruh perijinan untuk pembangunan tempat ibadah. Adapun ijin tersebut bernomor 6-15.8/0642/IMB/SIMPOK/DPMPTSP/2025 yang terbit pada 4 Maret 2025. Terkait protes ini, Pemkot Depok memintah penangguhan pembangunan Gereja GKBP Runggun Studio Alam yang sudah memiliki perijinan.

Referensi:
https://megapolitan.kompas.com/read/2025/07/07/18485621/pembangunan-gereja-di-kalibaru-depok-diprotes-gbkp-kami-sudah-kantongi
https://www.instagram.com/reel/DLymKQcyTAb/?igsh=MXBndzFvd290NDV3aw==

27 Juli 2025

Perusakan rumah doa umat Kristen terjadi di Kelurahan Padang Sarai, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang, Sumatra Barat, Minggu, 27 Juli 205. Beberapa anak mengalami luka-luka akibat dipukul kerumunan massa yang berupaya mengusir mereka. Pendeta GKSI Anugerah Padang, F Dachi, mengatakan, “beberapa warga berdatangan membawa kayu, melempar batu, membawa pisau, dan bersorak ‘bubarkan’ ke arah rumah doa itu.”

Gerakan Angkatan Muda Kristen Indonesia (GAMKI) Sumatera Barat Yonatan Sirait mengatakan, “Ada pemuda muncul dan membuka pagar, lalu masuk ke dalam sembari menendang pagar kayu, … Dua anak yg sedang berjalan keluar terkena pukulan keras dibagian punggung belakang hingga leher”.

Dalam kesaksian berbeda, F Dachi mengatakan, “Seorang anak kakinya cedera dan tidak bisa jalan karena dipukul dengan kayu. Satu lagi bagian bahunya juga dipukul dengan kayu. Keduanya sudah dibawa ke rumah sakit”.

Referensi:
https://www.bbc.com/indonesia/articles/c8jp78z1lmpo
https://www.tempo.co/hukum/kronologi-perusakan-rumah-doa-di-padang-beberapa-anak-dipukul-2052284

2 Agustus 2025

Pemerintah Kabupaten Garut, Jawa Barat, menutup paksa rumah doa umat Kristen di Kecamatan Caringin. Selain melakukan penutupan paksa, pemerintah daerah Garut juga melakukan pengusiran terhadap Dani Natanael, beserta anaknya yang masih duduk di bangku kelas tiga sekolah dasar. Selain itu mereka dilarang berada di wilayah Kecamatan Caringin.

Referensi:
https://www.tempo.co/politik/rumah-doa-umat-kristen-di-garut-ditutup-paksa-rohaniwan-dan-anaknya-diusir-2057522
https://www.detik.com/jabar/berita/d-8061529/heboh-rumah-doa-kristen-di-pelosok-garut-ditutup-pemerintah

2 September 2025

Pembangunan proyek wisata rohani Holyland di Desa Karangturi, Kecamatan Gondangrejo, Kabupaten Karanganyar, Jawa Tengah, dihentikan sementara berdasarkan Surat Keputusan (SK) Bupati Karanganyar Nomor 500.16.7/505/2025 yang diterbitkan pada 2 September 2025.

Proyek ini milik Yayasan Keluarga Anugerah Surakarta, dan mencakup pembangunan Bukit Doa, Gereja Bethel Indonesia (GBI), Sekolah Tinggi Teologi (STT), serta area wisata rohani miniatur Jerusalem dan panti asuhan. Pihak yayasan menyebut seluruh perizinan sudah lengkap, termasuk izin dari Bupati Karanganyar yang diterbitkan pada 19 April 2024 dan 13 Juni 2024.

Namun, pembangunan Bukit Doa dihentikan setelah muncul unjuk rasa penolakan dari massa yang menamakan diri Forum Umat Islam Gondangrejo. Mereka menilai proyek tersebut sebagai “bencana akidah” dan menyerukan penolakan terhadap pembangunan kompleks rohani tersebut.

Menurut Sekretaris Desa Karangturi, Muhtar, pihak desa tidak mengetahui detail proses perizinan, tetapi secara administrasi pembangunan sudah sah. Yayasan juga telah membayar kompensasi lingkungan sebesar Rp 25 juta pada tahun 2023 dan mendapat dukungan sebagian warga yang bahkan ikut menjaga proyek. Ia menilai penolakan ini lebih disebabkan oleh isu rumah ibadah, bukan masalah lingkungan atau sosial.

Bupati Karanganyar menyatakan alasan penundaan proyek adalah untuk menjaga kondusivitas dan mencegah konflik sosial. Namun, keputusan ini menuai kritik dari warganet, yang menilai tindakan tersebut sebagai bentuk penyerahan terhadap tekanan kelompok intoleran dan pelanggaran terhadap hak konstitusional beribadah karena proyek telah memiliki izin resmi.

Sementara itu, pihak yayasan masih berupaya melanjutkan pembangunan STT dan GBI, sementara pembangunan Bukit Doa tetap dihentikan sementara sesuai SK Bupati.

Sumber:
https://regional.kompas.com/read/2025/09/23/165822478/sekdes-bingung-proyek-holyland-karanganyar-dihentikan-padahal-sudah-berizin
https://www.jpnn.com/news/bupati-karanganyar-tunda-pembangunan-bukit-doa-setelah-didemo-warga

21 September 2025

Kronologi dan Fakta Utama Kejadian

Peristiwa pelarangan ibadah Jemaat Gereja Bethel Indonesia (GBI) Gerendeng Pulo terjadi dua kali, yaitu pada Minggu, 14 September 2025 dan Minggu, 21 September 2025, di ruko lantai 2 di Jalan Otista, Kelurahan Gerendeng, Kecamatan Karawaci, Kota Tangerang, Banten.

Kejadian ini viral di media sosial setelah diunggah oleh akun @kabarsejuk dan diliput oleh berbagai media seperti TribunTangerang.com dan Harianesia.com. Dalam video berdurasi 2 menit 58 detik, tampak sekitar 20 pria mendatangi lokasi dan melarang jemaat untuk beribadah dengan alasan tidak jelas. Salah satu pria berjenggot bahkan berkata, “Jangan ada kegiatan di sini. Terserah mau ibadah di mana, tapi jangan di sini.”

Keterangan dari Gembala dan Jemaat Gereja

Gembala GBI Gerendeng Pulo, Pdt. Melki, menjelaskan bahwa pada 21 September 2025, sekitar pukul 09.00 WIB, ia dan istrinya baru tiba di ruko untuk membuka tempat ibadah ketika sekelompok orang datang mendekat. Karena takut, ia segera mengunci pintu dari dalam dan menghubungi aparat kepolisian.

Melki mengatakan bahwa polisi berpakaian preman sudah lebih dulu berjaga di lokasi karena pekan sebelumnya (14 September) juga terjadi pelarangan ibadah. Polisi tampak di depan ruko dengan pakaian bebas, seperti memakai jaket ojek online. Namun, meski aparat hadir, tidak ada tindakan tegas terhadap para pelaku pelarangan.

Akibat insiden tersebut, ibadah sempat tertunda selama sekitar satu jam dan baru dilanjutkan setelah massa membubarkan diri. Setelah situasi tenang, ibadah berjalan lancar dan aman.

Sumber:
https://tangerang.tribunnews.com/kota-tangerang/51586/kronologi-pelarangan-ibadah-jemaat-gbi-gerendeng-pulo-di-karawaci-tangerang-oleh-sekelompok-orang
https://gerakanpis.id/kacau-pelarangan-ibadah-kembali-terjadi-di-tangerang/
https://harianesia.com/petrus-herman-sesalkan-video-viral-jemaat-gereja-gbi-gerendeng-di-tangerang-dilarang-beribadah/

30 Oktober 2025 & 7 Desember 2025

Aksi pelarangan ibadah oleh warga muslim terhadap Jemaat Huria Kristen Batak Protestan (HKBP) Pos Pelayanan Green Cikarang Village di Perumahan Grand Cikarang Village (GCV), Desa Jayasampurna, Kecamatan Serang Baru, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat.

Pelarangan Ibadah Gereja HKBP Grand Cikarang Bekasi

Sumber:

Harian Terbit. (2025, December 19). Penolakan rumah ibadah HKBP Green Cikarang Village, Kemenag turun tangan. HarianTerbit.com.
https://www.harianterbit.com/megapolitan/27416439448/penolakan-rumah-ibadah-hkbp-green-cikarang-village-kemenag-turun-tangan

Gesuri.id. (2025, December 18). Jelang Natal, Usup Supriatna ajak masyarakat jaga kondusifitas dan hormati perbedaan di Bekasi. Gesuri.id.
https://www.gesuri.id/pemerintahan/jelang-natal-usup-supriatna-ajak-masyarakat-jaga-kondusifitas-dan-hormati-perbedaan-di-bekasi-b2nzlZbcqS

24 Desember 2025

Pelarangan ibadah Natal 2025, Tahun Baru 2026 dan ibadah rutin hari minggu terhadap GMII Betlehem, Jonggol, Bogor oleh pemerintah desa, Satpol PP dan Majelis Ulama Islam setempat.

Sumber:
Kabar Sejuk. (2024, 25 Desember). Pelarangan Ibadah Natal di Jonggol, Kabupaten Bogor. Sekitar 70 jemaat Kristen tidak diperbolehkan melaksanakan ibadah. Instagram. https://www.instagram.com/reel/DSqlr32EsBV