Pengadilan Tinggi Malaysia Larang Penggunaan Kata ‘Allah’
Setelah sebelumnya, pengadilan Malaysia memutuskan bahwa umat kristen dan non-muslim diijinkan menggunakan kata Allah di Malaysia. Sebuah keputusan baru yang membatalkan keputusan tersebut. Berikut ini kutipan beritanya dari situs berita Tempo.
—–
SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 14:51 WIB
Pengadilan Malaysia Larang Media Pakai Kata ‘Allah’
TEMPO.CO, Putera Jaya – Pihak pengadilan tinggi Malaysia melarang surat kabar Gereja Katolik di Malaysia menggunakan kata “Allah” sebagai kata yang menunjukan Tuhan dalam Kristen. Pengadilan beralasan kata `Allah` bukan berasal dari keyakinan Kristen.
“Ini adalah temuan umum kami bahwa penggunaan nama Allah bukanlah bagian integral dari keyakinan dan praktek kekristenan,” kata hakim ketua Mohamed Apandi Ali di persidangan, seperti dilansir BBC, Senin, 14 Oktober 2013. Selain itu, alasan lain hakim melarang penggunaan kata Allah di kalangan Kristen dikhawatirkan hal tersebut akan menyebabkan kebingunan di masyarakat.
Keputusan ini mematahkan putusan sebelumnya oleh pengadilan yang lebih rendah, yang membolehkan surat kabar The Herald untuk menggunakan kata Allah, yang sudah digunakan oleh umat Kristiani di Malaysia berabad-abad lalu.
Sengketa perebutan kata Allah ini dimulai pada 2009 lalu saat Menteri Dalam Negeri Malaysia mengancam The Herald untuk menarik penggunaan kata itu. Gereja Katolik pun menuntut dan mengatakan hal tersebut merupakan pelanggaran hak konstitusional. Pengadilan rendah menguatkan argumen gereja dan mencabut larangan. Namun pencabutan larangan ini dimentahkan oleh pengadilan tinggi.
Editor The Herald Lawrence Andrew mengatakan keputusan pengadilan tinggi tersebut cacat. Dia beralasan kata Allah telah digunakan secara luas dalam Alkitab Bahasa Melayu selama beberapa dekade tanpa masalah.
“Ini juga merupakan langkah mundur dalam pengembangan hukum yang berkaitan dengan kebebasan-kebebasan fundamental dari agama minoritas di negeri ini,” kata Andrew kepada wartawan. Dia menegaskan Gereja tetap tidak akan tunduk dan akan mengajukan banding.
—–
SENIN, 14 OKTOBER 2013 | 11:36 WIB
Malaysia Larang Koran Katolik Pakai Kata ‘Allah’
TEMPO.CO, Putrajaya- Pengadilan banding Malaysia melarang pemakaian kata “Allah” untuk menyebut “Tuhan” di surat kabar mingguan Katolik, Herald, Senin 12 Oktober 2013. Keputusan ini sekaligus membatalkan izin Pengadilan Tinggi Kuala Lumpur pada 2009 yang membolehkan penganut Katolik Roma memakai kata Allah.
Panel hakim pengadilan banding ini adalah Mohamed Apandi Ali, Mohd Zawawi Salleh dan Abdul Aziz Abdul Rahim –semuanya muslim. Mereka sepakat kata “Allah” merupakan eksklusif milik umat Islam. Apandi Ali mengatakan kata “Allah” bukan merupakan bagian integral dari kepercayaan Krstiani. “Pemakaian kata Allah akan membingungkan masyarakat,” katanya.
“Allah” adalah kata Arab yang umumnya digunakan dalam bahasa Melayu untuk menyebut Tuhan. Etnis Melayu merupakan 60 persen dari total 28 juta penduduk Malaysia, sedangkan etnis keturunan Cina lebih dari 25 persen, dan selanjutnya keturunan India. Warga Kristen mencapai 9 persen dari total populasi Malaysia.
Mingguan Herald menggunakan kata Allah yang mengadaptasi dari Injil Malaysia. Dewan Gereja Malaysia (CCM) memang menggunakan kata “Allah” dalam injil Malaysia. Sekretaris Jenderal Dewan Gereja Malaysia Hermen Shastri mengatakan kata “Allah” sudah digunakan oleh umat Kristiani Malaysia selama berabad-abad dalam injil Malaysia.
Pemerintah Malaysia bersikeras bahwa “Allah” harus diperuntukkan bagi umat Islam karena kekhawatiran penggunaannya oleh orang lain akan membingungkan umat Islam. Pada 2008, pemerintah mengancam akan menarik izin penerbitan surat kabar Katolik, Herald, di Malaysia jika terus menggunakan kata Allah.
Pengadilan tinggi memutuskan bahwa kata “Allah” bukan eksklusif milik umat Islam, tapi bisa dipakai siapapun. Pemerintah Malaysia mengajukan banding dan menang.
—–
Baca juga : Otoritas Islam Malaysia Sita 321 Alkitab