Ketika Tuhan menuntun bangsa Israel sampai di gunung Sinai, Tuhan meresmikan mereka menjadi sebuah bangsa. Sebuah bangsa yang beradab dan bermoral harus memiliki hukum yang mapan. Taurat diberikan kepada Musa 1500 tahun sebelum Masehi, di masa bangsa-bangsa lain masih buta huruf, dan di kepulauan Nusantara belum ada penghuni.
Tuhan tentu sangat menghendaki terbentuk sebuah masyarakat Israel yang tertib damai karena Tuhan berencana menjadikan bangsa Israel sebagai tiang penopang dan dasar kebenaran bagi manusia seluruh dunia. Bangsa Israel dijadikan tolok ukur bagi bangsa-bangsa lain dan bertugas memancarkan kebenaran Allah Jehovah kepada bangsa lain.
Pelanggaran Dengan Hukuman Mati
Secara prinsip untuk kehidupan masyarakat saat itu pengaturan Taurat sudah sangat sempurna. Tentu tidak diperlukan larangan pemalsuan surat atau tanda tangan saat itu. Dan juga tidak dibutuhkan aturan tentang copyright dan larangan penyelundupan.
Karena topik kita tentang hukuman mati, maka kita lihat dalam kasus apakah Taurat menetapkan hukuman mati bagi pelakunya.
1. Melanggar batas kesucian Allah.
- Menerobos batas utk mendekati Allah (Kel.19:12)
- Masuk tempat maha kudus tidak layak (Kel.28:35, 43, 30:20, 21)
- Pelihara hari Sabat (Kel.31:14)
- Menghujat nama Jehovah (Im.24:16)
- Orang awam yg menyentuh peralatan kudus (Bil.1:51, 3:10)
- Yang kena mayat tidak mentahirkan diri dan masuk ke kemah Tuhan (Bil.19:13)
- Dan berbagai kasus kontemporer yang terjadi saat itu. (Bil.30).
2. Berhubungan Dengan Iblis
- Kerasukan roh peramal (Im.- 20:27)
- Persembahkan anak ke berhala (Im.20:2)
- Mengajak murtad orang lain (Ul.13:5, 10)
- Menyembah allah lain (Ul.17)
- Yang bernubuat palsu (Ul.18)
3. Dosa Moral
- Bersetubuh dgn wanita yang telah bersuami (Ul.22:22)
- Bersetubuh dgn wanita yang tlh bertunangan (Ul.22:23-24)
- Laki2 yg bersetubuh dgn wanita di padang, wanita tidak bersalah (Ul.22:25)
- Bersetubuh dengan binatang (Im.20:15)
- Anak yang membangkangi orang tua (Ul.21:21)
4. Pembunuh harus dihukum mati (Kel.21:14, Im.24:21, Bil.35:30)
5. Penculik harus dihukum mati (Ul.24:7)
6. Pemilik binatang yang mematikan orang, setelah berkali-kali diperingati bahwa binatangnya berbahaya (Kel.- 21:29)
Karena Israel langsung dipimpin Allah Jehovah, artinya kepala negara adalah Jehovah sendiri, sedangkan raja hanya kepala pemerintahan, maka semua kejahatan yang bersifat menyerang kepala negara, yaitu nomor satu yang melanggar batas kesucian Jehovah, diancam dengan hukuman mati. Tentu hukum ini tidak berlaku lagi di kemudian hari di dalam negara yang tidak bersifat theokrasi atau Allah adalah kepala negara.
Kemudian kejahatan kedua adalah yang berhubungan dengan musuh Allah, si iblis. Dalam sebuah theokrasi, dimana Allah Jehovah adalah kepala negara, maka siapapun yang berpihak kepada musuh pantas dilihat sebagai pengkhianat negara. Sangat bisa dimaklumi jika negara menjatuhkan hukuman mati bagi warganya yang berpihak kepada musuh dalam kondisi dua negara sedang berperang.
Jenis kejahatan ketiga yang diancam dengan hukuman mati ialah pelanggaran moral. Kelihatannya Allah ingin Israel menjadi bangsa yang menjunjung tinggi moral. Mengambil istri orang lain adalah kesalahan yang sangat besar karena istri adalah milik paling berharga dari seorang laki-laki selain nyawanya. Menyetubuhi istri orang lain sifatnya mendatangkan kerusakan permanen bagi seluruh anggota keluarga. Dan ternyata orang yang telah bertunangan dilihat sebagai sudah menjadi milik. Menyetubuhi wanita di suatu tempat yang tidak memungkinkan si wanita meminta pertolongan dilihat sebagai sebuah kejahatan besar, Allah pencipta wanita yang lebih lemah bertindak melalui hukum untuk melindungi wanita. Dan menyetubuhi binatang dilihat sebagai sebuah kebejatan yang tak terampunkan.
Membunuh sesama manusia diancam hukuman mati karena Allah menghargai hak asasi manusia (HAM). Orang Kristen Eropa yang melarang hukuman mati karena HAM telah bernalar terbalik.
Penculik diancam hukuman mati karena penculik dapat dilihat sebagai mencuri manusia. Mencuri manusia itu sebuah penghinaan terhadap hakekat kemanusiaan. Ini juga salah satu bentuk penghargaan terhadap hak asasi manusia.
Hal yang agak mengagetkan ialah hukuman mati bagi pemilik binatang yang menyebabkan seseorang mati, dengan catatan bahwa bahaya ancaman binatang itu sudah berulang diperingatkan kepada pemiliknya. Ancaman hukuman mati di sini juga sebagai sebuah penghargaan terhadap hak hidup manusia. Karena pengabaian atas peringatan tentang binatang yang berbahaya telah menyebabkan seseorang kehilangan nyawa yang sangat berharga, maka dia diancam kehilangan nyawa.
Jadi, kita simpulkan bahwa Taurat yang Allah turunkan untuk bangsa Israel sebagai hukum positif bagi bangsa yang akan berfungsi sebagai tiang penopang dan dasar kebenaran bagi semua bangsa di bumi, sangat menjunjung tinggi hak asasi manusia. Tindakan tepat dalam menjunjung tinggi hak asasi manusia ialah menghukum berat orang-orang yang melanggar hak asasi manusia. Negara yang menghukum, dan pribadi yang menghukum itu hal berbeda. Hak prerogatif Allah untuk menghukum diberikan kepada negara bukan kepada perorangan. Kalau pribadi melakukan pembunuhan itu tindakan kriminal dan dosa, tetapi jika negara yang menghukum itu menjalankan wewenang Allah.***
Sumber : Pedang Roh Edisi 83
Recent Comments