Umumnya orang mengetahui bahwa tilang hanya akan diberikan kepada pengendara kendaraan bermotor yang melanggar aturan lalu lintas, namun sebenarnya pejalan kaki pun bisa ditilang jika tidak menyebrang di Jembatan Penyeberangan Orang.
Royke (Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Royke Lumowa) mengatakan, peraturan tersebut diberlakukan di tempat-tempat yang memang terdapat fasilitas JPO. Namun, jika di tempat tersebut sama sekali tidak ada JPO dan zebra cross, pejalan kaki boleh menyeberang jalan di jalan umum.
“Sepanjang itu (jalannya) aman menurut kepatutan dan kelayakan itu aman untuk diseberangi, itu boleh. Tapi, ketika dia menyeberang dan di tempat itu ada tempat penyeberangan atau zebra cross, itu bisa ditilang karena melanggar,” jelas Royke.
Adapun ketentuan tilang melanggar aturan tersebut dikenakan denda tilang minimal Rp 250 ribu. “Jaminannya bisa saja KTP (Kartu Tanda Penduduk) yang disita,” ujar Royke.
Royke melanjutkan, razia bagi penyeberang jalan biasanya dilakukan pada pagi hari. Namun, selama ini hanya bersifat teguran saja. “Operasi dari pagi-pagi, tapi tidak kita tongkrongi 24 jam,” ucapnya.
Royke menjelaskan pentingnya menyeberang di JPO atau zebra cross bagi keselamatan penyeberang jalan. Dengan tertibnya menyeberang pada tempatnya, kata dia, dapat mengurangi kematian sia-sia akibat kecelakaan lalu lintas yang melibatkan penyeberang jalan.
“Oleh karenanya, gunakan fasilitas JPO dan zebra cross yang ada,” ujar dia.
Sementara itu, Royke mengungkapkan, keengganan pejalan kaki untuk menyeberang di JPO karena fasilitas yang kurang memadai. Tidak sterilnya JPO dan kurang laiknya JPO menjadi salah satu penyebab ketidakpatuhan pejalan kaki.
“Idealnya seperti itu (diperbaiki JPO), banyak pejalan kaki tidak ada fasilitas penyeberangan jalan. Tentunya pemerintah bisa menambah sarana tersebut, misalnya di situ banyak kerumunan orang yang mau nyeberang tapi di situ tidak ada tempat penyeberangan jalan,” papar Royke.
Sejumlah jalan yang tidak steril akan penyeberang jalan sembarang seperti di Bundaran Hotel Indonesia. Para pejalan kaki kerap menyeberang di lokasi tersebut karena enggan menaiki JPO yang terletak di depan Mal EX. Kemudian, di Jl Mampang, banyak pejalan kaki yang tidak menyeberang jalan pada JPO.
Mungkin banyak yang tidak setuju dengan aturan ini, namun lihat sisi positif di dalamnya. Keamanan dan kenyawaman para pejalan kaki akan lebih baik lagi.
Sumber : detikNews
Recent Comments