Obama Dukung Hak-hak Kaum Gay

Obama kini mendukung pernikahan sesama jenis, meskipun dukungan yang diberikan tidak secara jelas diberikan namun beberapa sikap dan pandangannya membuktikan bahwa ia sudah mendukung secara tidak langsung pernikahan sejenis tersebut.

Dikutip dari Vivanews 24 Juni 2011 dalam berita berjudul “Obama Dukung Hak-hak Kaum Homoseksual”, Presiden Amerika Serikat, Barack Obama, menyatakan dukungannya terhadap persamaan hak-hak kaum homoseksual atau gay di Amerika Serikat. Kendati mendukung hak gay, Obama memilih netral dalam isu pernikahan sesama jenis.

Dilansir dari laman Associated Press, Jumat, 24 Juni 2011, Obama dalam sebuah acara makan malam dengan para penyandang dana mengatakan bahwa penghargaan terhadap hak kaum gay adalah bentuk demokrasi sejati. Obama memuji upaya dari kaum gay dalam melobi anggota senat di New York untuk melegalkan pernikahan sesama jenis.

“Saya percaya pasangan gay juga memiliki hak hukum yang sama dengan pasangan lainnya di negeri ini,” ujar Obama.

Pernyataan ini disampaikannya di hadapan 600 undangan yang hadir. Para undangan adalah konglomerat di New York yang menyumbangkan dana sebesar US$35.800 atau sekitar Rp300 juta hanya untuk mendengarkan Obama pidato. Sementara itu di luar hotel tempat makan malam diadakan, demonstrasi mendukung pernikahan sesama jenis digelar.

Dalam pidatonya tersebut, Obama tidak menyatakan dukungannya maupun penentangannya terhadap pernikahan sesama jenis. Dia hanya mengatakan bahwa suatu saat nanti kaum gay dapat hidup bebas dengan orientasi seksualnya.

“Pernikahan telah diputuskan oleh negara dan saat ini saya mengerti ada sedikit perdebatan di New York. Para pengambil keputusan di New York akan melakukan apa pun yang sesuai dengan nilai-nilai demokrasi,” kata Obama.

Perdebatan perizinan pernikahan sesama jenis masih panas di senat New York. Jika undang-undang pernikahan sesama ini jenis diloloskan, maka New York akan menjadi negara bagian keenam dan terbesar di AS yang membolehkan pernikahan sejenis.

Memang setiap orang memiliki hak asasinya, namun jika hak asasi tersebut bersifat penentangan terhadap kehendak Tuhan bisakah dibiarkan begitu saja ?

Read Previous

Ombudsman Panggil Wali Kota Bogor Terkait GKI Yasmin

Read Next

Injili: Allah Islam dan Kristen Adalah Satu