Negara Yang Menghukum Mati
Jenis Pelanggaran Hukuman Mati
Kalau kita mencermati isi Alkitab maka kita dapatkan bahwa hukuman mati (capital punishment) diancamkan terutama kepada orang yang melakukan dosa pembunuhan. Itulah yang pertama diumumkan sebagai alasan diterapkannya hukuman mati, yaitu sesaat sesudah Nuh keluar dari bahteranya.
Membunuh manusia yang diciptakan sesuai dengan gambar dan peta Allah secara sengaja dan bukan karena membela diri, harus dijatuhi hukum mati. Ketetapan ini adalah wujud dari penghargaan kita atas kehidupan manusia. Tidak ada seorang manusia pun berhak mencabut nyawa orang lain, dan jika ada yang melakukannya maka negara harus mencabut nyawanya.
Banyak negara mengancam pedagang narkoba (Narkotika dan obat berbahaya) dengan hukuman mati. Pertimbangannya ialah bahwa tindakan itu secara tidak langsung telah menyebabkan banyak kematian. Selain kematian fisik, narkoba juga merusak kemanusiaan karena menyebabkan penggunanya ketagihan yang amat sangat. Indonesia adalah salah satu negara yang mengancam hukuman mati terhadap pedagang narkoba.
Ada juga negara yang menjatuhkan hukuman mati atas korupor. Pertimbangannya ialah karena tindakan korupsi telah merusak sistem bernegara yang baik dan menyebabkan kemiskinan, kesengsaraan dan kematian. China adalah salah satu negara yang mengancam hukuman mati terhadap koruptor.
Di masa perang ada negara yang mengancam hukuman mati bagi kolaborator yang memihak musuh. Juga ada negara yang masih mengancam hukuman mati terhadap yang meninggalkan iman.
Pembunuh manusia tidak ada argumentasi lagi untuk membelanya karena dia telah mencabut nyawa manusia lain. Demi membela hak asasi manusia, maka negara mencabut nyawanya. Sedangkan pedagang narkoba dan koruptor biasanya tergantung pada pertimbangan masyarakat atas kerusakan yang ditimbulkan mereka. Alkitab tidak mengatur karena pada saat Alkitab ditulis belum ada perdagangan narkoba dan aparat negara yang korup.
Sedangkan tuduhan kolaborasi menentang negara, ini tidak patut dihukum mati karena banyak kali warga negara mendapatkan negaranya sendiri adalah penjahat. Misalnya warga negara Korea Utara yang berakal sehat tahu bahwa pemimpin mereka adalah penjahat yang sesungguhnya. Tindakan bersama negara lain menentang penjahat yang adalah pemimpin negara mereka seharusnya adalah pahlawan bagi kebaikan manusia terutama warga negara Korea Utara.
Hukuman mati dalam hal kerohanian, atau iman. Ini adalah ancaman hukuman mati yang salah total. Allah tidak mendirikan theokrasi lagi sejak ibadah simbolik diubah menjadi ibadah hakekat. Allah tidak mau negara mengurus urusan agama atau rohani lagi. Negara hanya boleh mengurus masalah antara manusia dengan manusia, tidak boleh mengurus antara manusia dengan yang disembahnya. Apa yang ingin disembah seseorang adalah hak asasinya. Negara yang menghukum atas kepercayaan seseorang jelas melanggar hak asasi manusia.
Negara Saja Yang Berhak Menghukum
Didirikannya pemerintahan oleh Allah adalah untuk ketertiban masyarakat. Rasul Paulus menulis dalam Roma 13 bahwa pemerintah adalah hamba Allah, bukan agar manusia mau kawin minta ijin, mau lahir minta ijin dan mau mati juga minta ijin. Pemerintah di muka bumi banyak yang berkuasa melampaui batas. Bikin rumah di atas tanah sendiri pun minta ijin, teras rumah ditambah dengan atap pun harus minta ijin.
Padahal yang paling utama dari sebuah negara dan pemerintah ialah penegakan hukum. Tuhan memberikan kuasa kepada pemerintah untuk menghukum manusia yang menjahati manusia lain. Tentu dengan seadiladilnya, setegas-tegasnya. Jadi, tidak dibenarkan manusia pribadi menjatuhkan penghukuman, melainkan hanya pemerintah dan atas nama negara. Dan hal yang tidak boleh dilupakan ialah bahwa pemerintah tidak boleh mencampuri urusan iman. Masalah iman kini langsung urusan Tuhan karena Tuhan sudah menghapus sistem theokrasi.***
Sumber: Pedang Roh Edisi 83