Sebanyak 7 gereja di Cianjur disegel oleh Pemda dengan alasan tidak memiliki ijin. Menanggapi kejadian ini Pemda Cianjur dilaporkan 16 perwakilan Badan Kerja Sama Gereja Kabupaten Cianjur ke Komisi Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Menurut Ketua Badan Kerjasama Gereja Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Oferlin Hia, pihak gereja akan membawa sejumlah barang bukti penyegelan sepihak berupa surat-surat yang dikirimkan Pemda Cianjur. Selain itu, ada pula surat-surat penyegelan yang diterima dari kelurahan, kecamatan, hingga Kesbangpol Kabupaten Cianjur.
Pemda Cianjur beralasan, gereja yang disegel tidak mendapat ijin SKB dua menteri yang baru disahkan pada 2006 tersebut. Padahal dijelaskan bahwa tujuh gereja yang disegel itu, ada yang sudah berdiri sejak tahun 1977.
Adapun gereja-gereja yang ditutup meliputi, Gereja Pentakosta di Indo Ciranjang, Gereja Gerakan Pentakosta Ciranjang, Gereja Kristen Perjanjian Baru, Gereja Gerakan Pentakosta Betlehem, Gereja Betel Indo, Gereja Injil Seutuh internasional, dan Gereja Sidang Jemaat Allah Cianjur. Sejak gereja disegel, jemaat gereja berpindah-pindah rumah ibadah.
Sungguh memprihatinkan. Bukan hanya gereja yang tidak berijin saja yang disegel, bahkan gereja yang sudah ada ijinnya pun bisa dicabut ijin nya dan disegel (lihat arsip : GKI Yasmin). Bahkan seringkali sebuah rumah yang dipakai untuk kegiatan umat agama kristen juga menjadi sasaran. Dikatakan bahwa rumah tersebut digunakan sebagai tempat ibadah yang tidak berijin. Padahal hampir semua orang pernah menggunakan rumah nya sebagai tempat ibadah. Contoh yang sederhana adalah ibadah untuk orang meninggal. Jika begitu, apakah setiap rumah harus menjadi sasaran amukan massa tertentu atau harus disegel ?
Inikah negara yang notabene menghargai hak asasi manusia dan “Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masingmasing dan untuk beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu” sesuai UUD 1945 pasal 29 ?
Sumber : Jawaban
Recent Comments